SketsaIndonesia.co.id, Kota Tangerang – Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, mengenai Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan telah menetapkan tanggal kegiatan belajar mengajar sesuai dengan SEB yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Jamaluddin menyampaikan, pembelajaran pada Bulan Ramadan akan dilakukan seperti biasa. Namun, ada beberapa penyesuaian sebagaimana SEB yang telah ditetapkan.
“Untuk kegiatan belajar mengajar di Ramadan, para murid akan belajar mandiri pada 27, 28 Februari 2025 serta 3 hingga 5 Maret 2025. Lalu, 6 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025 akan dilakukan kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah. Libur Idulfitri akan dilaksanakan mulai dari tanggal 26, 27, 28 Maret 2025 hingga 2 April 2025 hingga 8 April 2025,” ungkapnya, Senin (3/2/25).
Ia melanjutkan, selain kegiatan belajar mengajar seperti biasanya akan ada peningkatan pembelajaran agama Islam seperti pesantren kilat, peningkatan iman, takwa dan akhlak. Termasuk, peningkatan dan penguatan Program Pelajar Tangerang Mengaji.
“Untuk murid yang nonmuslim juga akan diberikan tugas serta pendalaman sesuai agama masing-masing. Jadi, tidak ada diskriminasi atau pemaksaan murid yang beragama lain harus mengikuti kegiatan pendalaman agama Islam selama Ramadan,” lanjutnya.
Diharapkan, pembelajaran di selama Ramadan tetap berlangsung kondusif tanpa hambatan. Sehingga, mampu meningkatkan karakter murid menjadi pribadi yang lebih baik.
“Mudah-mudahan, karakter murid-murid di Kota Tangerang semakin menjadi pribadi yang lebih baik, mampu meningkatkan iman, takwa, dan akhlak. Serta, hubungan silaturahmi para murid satu sama lain juga semakin baik,” tutupnya.(**)