SketsaIndonesia.co.id, Banten – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten terus mengejar verifikasi faktual tenaga non-ASN atau honorer dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, kecermatan dan presisi, untuk kemudian diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut diungkapkan Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana dirinya menjelaskan verifikasi faktual terhadap honorer tersebut sesuai dengan arahan Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk dapat memastikan kecocokan, kebenaran dan keabsahan data-data non-ASN yang diusulkan masing-masing kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah). BKD sendiri memiliki waktu hingga 30 September 2022 mendatang untuk dapat mengirimkan usulan tersebut kepada Pemerintah Pusat.
“Sejauh ini sudah hampir selesai dilakukan verifikasi, hanya tinggal beberapa OPD seperti Dinas Pendidikan dan juga Dinas Kesehatan, karena memang disana (OPD) yang banyak tenaga non-ASNnya (Honorer),” ujar Nana Supiana, Jumat (16/9).
Lebih lanjut Nana mengatakan bahwa pihaknya tidak terlalu tergesa-gesa melakukan verifikasi, karena perlu adanya ketelitian dan kehati-hatian agar verifikasi tersebut bener-benar valid sebelum akhirnya diserahkan ke Pemerintah Pusat. Bahkan, pihaknya juga bekerjasama dengan Inspektorat Provinsi Banten dalam melakukan verifikai faktual.
“Kita benar-benar terjun langsung, dalam proses verifikasi kita datangi langsung OPDnya, dan semuanya (honorer) dihadirkan satu persatu, untuk memastikan ke validan data, apakah benar orangnya (honorer) tersebut ada dan bekerja di OPD,” lanjutnya.
Nana Supiana mengatakan, pihaknya ingin memberikan kesempatan para tenaga honorer untuk mendapatkan haknya, bagi honorer yang telah memenuhi persyaratan. Dimana persyaratan tersebut sesuai dengan edaran Kemenpan RB nomor 1511 tanggal 22 Juli tahun 2022. “Salah satu poin pentingnya adalah minimal 1 tahun bekerja, terhitung akhir desember 2021 yang dibiayai oleh APBD, usia minimal 20 sampai 56 tahun,” katanya.
Sesuai dengan data yang masuk ke BKD Provinsi Banten, verifikasi faktual dilakukan terhadap 17.559 tenaga honorer dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Setelah data tenaga honorer rampung, Pemprov Banten akan menyerahkan data tersebut ke Kemenpan RB melalui BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi ulang dan uji publik untuk transparansi. “Artinya, publik bisa liat, pegawai yang bersangkutanpun bisa melihat, bahkan dapat memberikan komplain terkait tenaga honorer, bukan hanya dari yang bersangkutan (honorer) tapi juga dari publik” katanya.
Kemudian, setelah dilakukan uji publik, data yang sudah diverifikasi Pemerintah Pusat tersebut akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah, untuk kemudian di tanda tangani pejabat pengelola kepegawaian sepeti Gubernur, Bupati Walikota atau Kementrian Lembaga.
“Jadi memang verifikasi data itu tidak hanya dari kita tapi juga oleh pusat, saling mengontrol saling memverifikasi saling menguji,” pungkasnya. (ADV)