Sketsaindonesia.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara mengenai kekurangan anggaran persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk 2022 senilai Rp5,6 triliun, di mana KPU dan jajarannya di daerah dialokasikan anggaran sebesar Rp8,06 triliun. Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menguraikan, kebutuhan anggaran KPU 2022 memang sudah ditetapkan sebesar Rp8,06 triliun, yang akan dialokasikan untuk KPU (Pusat) Rp0,9 triliun, KPU Provinsi (34 Satuan Kerja/Satker) Rp1,3 triliun, dan KPU Kabupaten/Kota (514 Satker) Rp5,7 triliun. Dan memang baru teralokasi pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) 2022 sebesar Rp2,4 trliliun. “Yang sudah teralokasi pada DIPA KPU Tahun 2022 pada angka Rp 2,4 triliun atau masih kurang Rp 5,6 triliun,” kata Komisioner Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik, Organisasi, Umum dan Rumah Tangga itu kepada wartawan, dikutip Minggu (19/6/2022).
Yulianto menjelaskan, kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan konsinyering dengan Komisi II DPR RI dan prinsipnya disetujui. Dan yang menjadi penyebab belum dialokasikan sepenuhnya kebutuhan anggaran KPU, karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunggu penetapan tahapan Pemilu 2024 yakni melalui Peraturan KPU (PKPU) Tahapan. “Setelah penetapan PKPU No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut,” kata Yulianto.
Terkait langkah yang dilakukan untuk penambahan anggaran, menurut Yulianto, KPU akan mengajukan permintaan anggaran tambahan TA (tahun anggaran) 2022 kepada Menteri Keuangan (Menkeu) berdasarkan persetujuan dari Komisi II dan Banggar (Badan Anggaran) DPR. Apabila disetujui, maka dilakukan pembahasan/penelaahan antara Setjen KPU dan Dirjen Anggaran (DJA) terhadap detail anggaran tambahan. Kemudian, hasil penelaahan ini akan dilakukan penambahan anggaran melalui anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) kepada DIPA KPU 2022. “Terkait waktu kapan dapat dilakukan penelaan/pembahasan dengan Dirjen Anggaran Kemenkeu (DJA), tergantung persetujuan Menkeu untuk membahas,” tandasnya.(*)