SketsaIndonesia.co.id, Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengawasi usaha atau kegiatan cut and fill mulai dari perizinan hingga aktivitasnya di lapangan. Aktivitas cut and fill kerap dikeluhkan masyarakat karena mengotori lingkungan khususnya di jalan raya.
Para pelaku usaha cut and fill terkadang tidak memperhatikan kebersihan, ketertiban, dan keindahan karena ceceran tanah berserakan di jalan. Selain licin atau berdebu, dapat juga membahayakan aktivitas pengguna jalan.
“Kami lakukan pelaksanaan patroli dan pengawasan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami berpesan untuk masyarakat jika terdapat pelaku usaha Cut and Fill dapat laporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, Selasa (05/09/2023).
Cut and fill adalah istilah dalam konstruksi yang berarti menggali dan menimbun. Cut and fill merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan yang diambil dari tempat tertentu dan dipindahkan ke tempat lain untuk menguruk atau menimbun. Kegiatan ini rentan menggaggu pengguna jalan dan lingkungan sekitar.
Agus menerangkan, pihaknya memeriksa berkas-berkas perizinan serta memberikan imbauan kepada para pelaku usaha Cut and Fill agar dapat mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang. “Jadi sampai mereka belum memiliki izin, maka tidak boleh melakukan aktivitas cut and fill sampai mereka melengkapi persyaratan izin serta mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor, 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.(**)