SketsaIndonesia.co.id, Serang – Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diingatkan agar segera melengkapi seluruh perizinan. Selain itu, pemerintah pun didesak ikut membantu dengan memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM.
Berkaitan dengan itu, Polres Kabupaten Serang dan Kadin Kabupaten Serang menggelar sosialisasi legal standing bagi pelaku UMKM di Kantor Kecamatan Tunjung, Kabupaten Serang, Selasa (19/08/2023).
Hadir pada kesempatan itu Wakil Ketua Unit (WKU) Industri Kadin Kabupaten Serang Mulya Nugraha, Kasat Intel Polres Kabupaten Serang AKP Tatang SH, puluhan pelaku usaha, dan stakeholder lainnya.
Sosialisasi terkait, penting nya legal standing pelaku UMKM demi terciptanya kesejahteraan masyarakat, kegiatan itu digagas oleh Polres Kabupaten serang.
KADIN Kabupaten Serang yang diwakili oleh WKU Industri Mulya Nugraha mendesak Dinas Koperasi serta PTSP Kabupaten Serang untuk bisa merealisasikan keluhan UMKM yang ada di Kabupaten Serang.
“Alhamdulillah ada 40 UMKM yang hadir, dan mereka bergerak di usaha pengrajin tas, baju serta makanan langsung membuat perizinan. Kebetulan dari pihak PTSP mereka sudah menyiapkan segala sesuatunya sehingga UMKM yang hadir bisa langsung mendaftar OSS,” terang Mulya Nugraha.
KADIN juga sambung Mulya, meminta Pemerintah Kabupaten Serang untuk lebih memberikan fasilitas dan kemudahan dalam melakukan proses perizinan perusahaan UMKM. Kadin juga meminta semua desa yang ada di Kabupaten Serang lebih serius dalam membentuk BUMDES, sehingga masyarakat setempat di desa tersebut bisa terfasilitasi menjadi unit unit usaha di BUMDES.
Sedangkan Kasat Intel Polres Kab Serang AKP Tatang SH saat menjadi pemateri menekankan pentingnya legal standing bagi pelaku UMKM.(**)