SketsaIndonesia.id, Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan sebanyak 16 desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak pada 24 September 2023. Pilkades tersebut akan dilaksanakan di 13 kecamatan. Selain itu, ada dua desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW).
Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, H Yayat Rohiman, mengatakan, dua desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa antarwaktu itu dilakukan karena kepala desa yang bersangkutan mengundurkan diri. Keduanya mundur karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
“Kalau untuk Pilkades ada 16 Desa dan ada juga 2 desa yang melakukan PAW. Dua desa itu yakni Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi dan Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga. Tahapan persiapan akan digelar pada 1 Juni dan pelaksanaannya pada 24 Sebtember 2023 mendatang,” kata Yayat.
Menurut Yayat, sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ, pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tangerang diperbolehkan untuk melaksanakan pilkades serentak sebelum 1 November 2023.
“Dengan memperhatikan surat edaran dari Kemendagri tersebut, dengan ini Kabupaten Tangerang akan tetap melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2023 mendatang karna memang tidak bersinggungan secara langsung dengan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang,” tegasnya.
Pilkades Kabupaten Tangerang 2023, lanjut Yayat, memiliki beberapa tahapan dan telah terjadwal. Total ada 5 tahapan yang wajib dilaksanakan. Mulai persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan dan diakhiri pembubaran panitia.
“Kami lakukan persiapan mulai dari pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa, pembentukan panitia pemilihan Kabupaten, sosialisasi pemilihan kepala desa dan pembentukan panitia pilkades, pengawas, penyusunan rencana biaya pilkades dan persetujuan biaya pilkades,” terangnya.
Inilah tahapab pelaksanaan pilkades yang setelah melalui persiapan. Tahapan pertama, terdapat pencalonan yang terdiri dari pengumuman dan pendaftaran bakal calon. Selanjutnya, seleksi bakal calon kepala desa yakni penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi faktual, test tertulis kemampuan dasar, dan pengumuman nama calon.
Tahapan selanjutnya yakni penetapan calon kepala desa, penetapan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye calon kepala desa selama 3 hari dan masa tenang dalam selama 3 hari. Selanjutnya, pemungutan suara yang diawali dengan penyerahan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara kepada KPS Pilkades.
Usai pencoblosan, ada tahapan penghitungan suara, pleno rekapitulasi penghitungan suara, penetapan calon kepala desa terpilih dan dilaporkan kepada BPD. Kemudian, penetapan yaitu BPD mengesahkan calon kepala desa terpilih dan menyampaikan laporan kepada bupati berupa usulan pengesahan dan pelantikan.
Tahapan terakhir, Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih serta melantik kepala desa terpilih. “Semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ucap yayat.
Yayat menambahkan, pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 menjadi tolak ukur keamanan Pemilu tahun 2024. “Saya meminta masyarakat menjaga kondusivitas selama pilkades. Sebab, pelaksanaan pilkades serentak ini akan menjadi tolak ukur keamanan saat pemilu nanti,” ujarnya.(*)