SketsaIndonesia.co.id, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang telah meluncurkan program rehabilitasi sosial sebagai upaya mengentaskan permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang ada di Kota Tangerang.
Sub Koordinasi Rehabilitasi Dinsos Kota Tangerang, Jajat Fajar menjelaskan, Dinsos Kota Tangerang telah membuat alur pelayanan yang teratur dalam proses realisasi program rehabilitasi sosial tersebut. Alur pelayanan tersebut juga dibuat untuk melancarkan Satuan Tugas (Satgas) Rumah Singgah dalam mengatur para PMKS/PPKS agar mendapatkan pelayanan rehabilitasi yang layak di Kota Tangerang, serta dapat mengurangi potensi risiko tumpang tindih kewenangan dalam proses realisasi rehabilitasi tersebut.
“Alur pelayanan program rehabilitasi sosial ini, pertama adalah mendapatkan rujukan PMKS/PPKS dari Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) dari pihak Kecamatan. Setelah rujukan informasi tersebut didapatkan, para PMKS/PPKS bersangkutan yang akan direhabilitasi dapat melakukan pemeriksaan administrasi, fisik, dan psikis untuk memastikan kondisi yang bersangkutan,” ujar Sub Koordinasi Rehabilitasi DInsos Kota Tangerang, Jajat Fajar, Senin, (10/7/23).
Ia melanjutkan, setelah proses tersebut dilalui, para PMKS/PPKS bersangkutan sudah dapat diterima di Rumah Singgah berdasarkan kriteria-kriteria yang dipenuhi, seperti anak terlantar, anak jalanan, lanjut usia terlantar, penyandang cacat, tuna Susila, tuna wisma, pengemis, gelandangan, dsb. Lanjutnya, Dinsos Kota Tangerang akan menerima semua kalangan yang tergolong PMKS/PPKS kecuali korban HIV/AIDS dan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) yang memang berada dalam kewenangan yang berbeda.
“Setelah tergolong sesuai dengan kriteria kewenangan Rumah Singgah, Satuan Tugas (Satgas) di Rumah Singgah akan melakukan konfirmasi keadaan para PMKS/PPKS bersangkutan. Setelahnya, jika dalam keadaan sehat akan ditempatkan di Rumah Singgah saja, tetapi jika dalam keadaan sakit baik secara fisik atau mental, akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Tangerang,” lanjutnya.
Jadi, sesuai informasi yang dibagikan Dinsos Kota Tangerang, alur pelayanan program rehabilitasi sosial di Rumah Singgah, meliputi kewajiban adanya rujukan dari lingkungan sekitar, pemeriksaan adiministrasi, pemeriksaan kriteria di Rumah Singgah, pemeriksaan fisik dan mental di Rumah Singgah, serta dirujuk ke RSUD/RSJ Kota Tangerang jika dalam kondisi tertentu.
“Harapannya, lewat adanya alur pelayanan ini, program rehabilitasi sosial yang dilakukan Dinsos Kota Tangerang dapat berjalan secara tertib, terstruktur, terukur, dan terkendali untuk meningkatkan efektivitas realisasi pelayanan yang sedang berjalan,” pungkasnya.(**)