SketsaIndonesia.co.id, Serang – Wakil Wali Kota Serang H. Subadri Ushuludin secara langsung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang Tahun 2022 kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten Emmy Mutiarini bertempat di Ruang Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Senin (27/3). Didampingi juga oleh Sekretaris Daerah Kota Serang H. Nanang Saefudin, Inspektur Kota Serang Wachyu B Kristiawan, Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana serta jajaran terkait lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Serang H. Subadri Ushuludin mengatakan bahwa penyerahan LKPD ini berdasarkan amanat pasal 190 dan 191 PP No 12 Tahun 2019 yang disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPD tahun 2022 ini disusun dengan mengakomodir dan mengkonsolidasi informasi serta data-data dari seluruh entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan di lingkungan Pemerintah Kota Serang, yang terdiri dari 32 OPD dan 17 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)” Ucapnya.
Lebih lanjut, Subadri mengatakan berdasarkan laporan realisasi anggaran, diperoleh informasi bahwa capaian realisasi pendapatan Kota Serang mencapai 96,90% dan capaian realisasi belanja mencapai 94,41%.
“Untuk pos pendapatan Kota Serang masih ketergantungan kepada dana transfer pusat, sehingga perlu dicari cara untuk dapat menggali sumber-sumber potensi PAD lain agar dapat mencapai kemandirian fiskal yang ideal” Ucapnya.
Dari sisi belanja, Subadri menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Serang telah berupaya menyelaraskannya dengan ketentuan mandatory spending yang disesuaikan dengan visi misi perencanaan daerah.
“Dalam pos belanja, Pemerintah Kota Serang telah berupaya menyelaraskan antara ketentuan mandatory spending dengan upaya pencapaian target pembangunan daerah sesuai visi misi yang tertuang dalam dokumen perencanaan daerah” Ucapnya.
Subadri berharap untuk pemeriksaan LKPD Pemerintah Kota Serang tahun 2022 ini, Pemkot Serang berhasil mempertahankan kembali predikat opini wajar tanpa pengecualian.
“Untuk pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2022 ini, tentu kami mengharapkan dapat kembali mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian untuk yang ke 6 kali nya secara berturut-turut” Ucapnya.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten Emmy Mutiarini mengatakan penyerahan LKPD ini merupakan suatu kegiatan yang rutin dilakukan di triwulan pertama setiap tahun yang diserahkan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan dan kemudian akhirnya diberikan opini.
“Perlu kami sampaikan bahwa LKPD yang kami terima ini nanti akan kami lakukan pemeriksaan rinci mulai tanggal 28 Maret 2023 selama 30 hari kerja dan akan berakhir sampai dengan tanggal 17 Mei 2023 dan insyaallah 2 bulan atau 60 hari setelah hari ini kami akan menyerahkan hasilnya kepada dewan dan pemerintah yang kami rencanakan pada tanggal 26 Mei 2023” Ucapnya.
Terkait dengan hasil pemeriksaan BPK berupa opini, Emmy Mutiarini menyampaikan opini yang diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan beberapa kriteria.
“Opini ini kami berikan berdasarkan beberapa kriteria yaitu kesesuain penyajian dengan standar akuntansi pemerintahan kemudian juga efektivitas sistem pengendalian internal, kemudian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengungkapan informasi yang cukup dan memadai” Ucapnya.(**)