Pemkab Tangerang Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2023

SketsaIndonesia.co.id, Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah. Posko ini dapat dimanfaatkan pekerja/buruh untuk berkonsultasi dan mengadukan persoalan pembayaran THR Idul Fitri 1444 Hijriah. Adapun, layanan tersebut dibuka secara offline dan online.

“Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah Kabupaten Tangerang agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono saat dikonfirmasi.

Rudi mengatakan untuk pelayanan secara offline, pekerja/buruh bisa langsung datang ke kantor Disnaker Kabupaten Tangerang di Jl. Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. “Pelayanan posko pengaduan THR secara offline, jam pelayanan sesuai jam kerja pukul 08.00 – 15.00 WIB,” jelas dia.

Sementara itu, layanan pengaduan THR secara online dapat dilakukan dengan melalui website https://bit.ly/PoskoTHR2023 atau bisa melalui portal Kemnaker RI di https://Poskothr.kemnaker.go.id.

Menurut dia, posko yang sudah dibuka sejak 3 April 2023, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Tambahnya, seluruh pelaku usaha juga diimbau agar membayarkan THR secara tepat waktu. Sebab, hal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti mengatakan untuk saat ini belum adanya aduan karena memang Posko Pengaduan THR 2023 baru dibuka, kemungkinan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) akan banyak setelah satu minggu sebelum Lebaran.

“Karena pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum libur hari raya, kemungkinan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tersebut akan banyak pengaduan dari pekerja maupun serikat pekerja,” ujar Desyanti.

Pihaknya juga akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan. Langkah tersebut guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar. “Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran,” kata Desyanti.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *