Ingin Urus Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Tangerang? Begini Caranya

SketsaIndonesia.co.id, Tangerang – Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan perizinan pendirian bangunan, dulu lebih dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, sejak 2021 silam perizinan pendirian bangunan telah berubah nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni menjelaskan PBG ditujukan untuk memulai pembangunan, merawat, merenovasi, atau memgunah bangunan tersebut sesuai perencanaan dari pemilik gedung yang bersangkutan.

Persetujuan Bangunan Gedung ini, kata Taufik kemudian dapat diterbitkan bila rencana teknis yang diajukan pemilik gedung memenuhi standar teknis yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tujuannya untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak. Karenanya diperlukan juga sebuah proses konsultasi yang biasanya melibatkan tenaga ahli yang memang mampu dan ahli terkait bangunan gedung,” jelas Taufik, Rabu (5/7/23).

Lanjut Taufik, manfaat PBG ialah memastikan apakah pembangunan bangunan gedung berstatus legal. “Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung, apakah sudah memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Terlebih, mendata keberadaan rencana bangunan gedung,” paparnya.

Sebagai informasi, pendaftaran PBG di Kota Tangerang dapat diproses melalui laman https://perizinanonline.tangerangkota.go.id. Layanan SIMBG terdiri dari Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *