Warga Kecamatan Tunjung Teja Tagih Janji Pembayaran Lahan Kementrian PUPR

Berita, Kabupaten/Kota2351 Dilihat

SketsaIndonesia.co.id, Serang – Warga masyarakat Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Provinsi Banten, menagih janji kepada Kementrian PUPR dengan cara memasang Spanduk di bawah Rambu lalu lintas jalan Tol Serang Panimbang.

Spanduk yang bertuliskan ,”BAPAK JOKOWI, Kami mohon keadilan atas TANAH KAMI Yang belum selesai Pembayaran ganti rugi. Sebelumya sudah ada kesepakatan ganti rugi berdasarkan Putusan Pengadilan yang SUDAH PUNYA KEKUATAN HUKUM, akan tetapi KEMENTRIAN PUPR INGKAR JANJI”. Dipasang warga karena kecewa ketika Putusan Pengadilan sudah turun, Lahan warga belum dibayar juga.

Menurut Suhendi, salah seorang warga yang tanah orang tuanya belum dibayar.  Pihaknya sengaja memasang spanduk ini agar Pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi untuk segera memberikan teguran kepada Menteri PUPR agar segera merealisasikan pembayaran atas tanah warga yang terkena Pembebasan Jalan Tol Serang Panimbang .

”Kami memasang spanduk ini karena kecewa Pemerintah dalam hal ini Kementrian PUPR ternyata ingkar janji. Putusan Pengadilan Tinggi Banten terkait nilai harga lahan yang terkena Pembebasan jalan tol Serang Panimbang sudah turun yaitu senilai Rp 250ribu permeter persegi. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 96/ PDT/2020 , Tertanggal 29 September 2020, yang dikuatkan dengan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 160K/PDT/2022, Tertanggal 23 Maret 2022, menyatakan agar Pemerintah segera membayar lahan milik warga.  Namun Kementrian PUPR berdalih pihaknya sedang mengajukan Kasasi.” Ungkap Suhendi.

Ditambahkannya , Pengajuan Kasasi yang dilakukan Kementrian PUPR menunjukan sikap egois Instansi pemerintah ini, dan kurang memahami substansi hukum dari keluarnya Putusan Pengadilan ini.

”Dengan mengajukan kasasi tersebut, Kementrian PUPR tidak memahami substansi hukum atas keluarnya Putusan Pengadilan Tinggi Banten dan Keputusan Mahkamah Agung tersebut, karena Nilai Harga lahan yang muncul dalam putusan tersebut jelas cukup wajar bagi masyarakat.” Ungkap nya.

Pemasangan Spanduk oleh warga tidak berlangsung lama karena pihak Security Jalan Tol segera menurunkan Spanduk tersebut.  Menurut Faldo, petugas Patroli Jalan Tol, Penurunan Spanduk dilakukan karena ada Peraturan Perundang Undangan terkait Jalan tol mengenai larangan pemasangan spanduk di papan rambu tol.

”Kita sepakat untuk turunkan spanduk yang dipasang warga setelah memberikan pemahaman bahwa hal ini melanggar peraturan. Mengenai tuntutan warga kami akan sampaikan kepada atasan kami”, Ujarnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *