Sketsaindonesia.id, KAB. SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang akan memberangkatkan 7 Kepala Keluarga (KK) dengan total 28 jiwa untuk mengikuti program transmigrasi pada Juli 2022 mendatang. Kegiatan tersebut sempat terhenti selama dua tahun dikarenakan pandemi Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami mengatakan sebanyak 5 KK dengan total 21 jiwa akan dikirim ke Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat. Sedangkan 2 KK dengan jumlah 7 jiwa diberangkatkan ke Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
“Kita akan kirimkan total 28 jiwa untuk program transmigrasi di bulan Juli, dua tahun kita tidak mengirimkan karena alasan pandemi,” ujar Diana.
Jenis transmigrasi yang dijalankan oleh 28 transmigran tersebut merupakan transmigrasi swakarya yaitu transmigrasi yang bertujuan untuk memberikan pekerjaan kepada transmigran. Para transmigran akan diberikan tanah untuk dapat diolah dan tanah itulah yang menjadi sumber dari penghasilannya.
“Di sana mereka di perkebunan, mereka dapat 2 hektare tanah dan mereka bisa kelola itu. Sarana dan prasarana alat rumah tangga, mereka dapat rumah, fasilitas kehidupan, biaya hidup selama 1 tahun ditanggung. Mereka juga sudah menjadi penduduk sana karena KTP-nya pun sudah berubah,” terang Diana.
Sebelum diberangkatkan ke daerah transmigrasi, para transmigran dibekali pelatihan terlebih dahulu dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“Untuk yang ikut transmigrasi itu mereka diberikan pelatihan dulu di Jakarta dari kementerian. Jadi saat mereka diberangkatkan sudah memiliki kemampuan,” kata Diana.
Pada tahun 2019, Disnakertrans Kabupaten Serang mengirimkan 5 KK asal Kabupaten Serang untuk mengikuti program transmigrasi yang diberangkatkan ke Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Dipilihnya Gorontalo sebagai lokasi pengiriman dikarenakan banyak warga Kabupaten Serang yang telah berhasil sebagai penghasil jagung unggulan dan kualitas ekspor.
Para transmigran asal Kabupaten Serang tersebut mengikuti program transmigrasi secara sukarela. Adapun persyaratan untuk menjadi calon transmigran yakni:
Adapun persyaratan untuk menjadi calon transmigran menurut Permendes, PDT, dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP.
- Sukarela.
- Berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat dokter.
- Bekeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
- Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian.
- Memiliki semangat dan tekad yang kuat untuk mengembangkan kehidupan.
- Memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga pelatihan yang berwenang.
(ADV)