SketsaIndonesia.co.id, Serang – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, perubahan anggaran pendapatan belanja daerah untuk pencapaian sasaran pembangunan yang ditetapkan. Penyesuaian terhadap hal yang belum terprediksi pada saat perencanaan.
Hal itu diungkap Al Muktabar saat memberikan sambutan dalam Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun Anggaran 2022 serta Penganugerahan Lomba Inovasi Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (28/10/2022).
“Hari ini adalah bagian dari reformasi birokrasi. Karena pada dasarnya prinsip-prinsip azas akuntabilitas, efektif, efesien, dan transparan adalah bagian yang harus kita lakukan bersama sebagai aparatur sipil negara,” ungkapnya.
“Perubahan anggaran bagian dari siklus tahun anggaran. Hal ini dilakukan dalam rangka berbagai hal dapat terjadi dalam tahun anggaran itu,” tambah Al Muktabar.
Dikatakan, konsistensi dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan daerah harus dilakukan. Melakukan perubahan anggaran bukan suatu yang harus dilakukan atau hal wajib.
“Menjadi norma yang sangat baik untuk pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan,” jelas Al Muktabar.
“Untuk Provinsi Banten, perubahan anggaran dilakukan untuk penyesuaian-penyesuaian yang belum terprediksi pada saat melakukan perencanaan anggaran pada pembiayaan murni. Dilakukan sebagai upaya pencapaian rencana kerja pembangunan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Al Muktabar berpesan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa agenda kerja pembangunan sangat ketat. Pencapaian apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) OPD harus dipastikan.
“Kita dihadapkan pada kondisi dan isu nasional serta global. Kita merespon dengan kemampuan yang kita punyai,” ungkapnya.
Al Muktabar juga memberikan apresiasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten atas capaian terbaik nasional pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Kepada para Kepala OPD, dalam 44 hari ke depan kita melakukan serapan anggaran yang maksimal dan melakukan upaya peningkatan pendapatan. Paling tidak, kita harus mencapai apa yang mudah-mudahan, ini menjawab tugas-tugas kita dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Banten. Serta mampu melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Dalam laporannya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono mengungkapkan, hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri atas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dengan DPRD Provinsi Banten pada 18 Oktober 2022.
“Telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Banten pada 25 Oktober 2022,” ungkapnya.
“Proses penyerahan DPA Perubahan Tahun Anggaran 2022 kepada OPD merupakan tahap akhir proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Pemprov Banten yang disusun berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Pergub Banten Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” tambah M Tranggono.
Dikatakan, Perubahan DPA OPD dan Perjanjian Kinerja Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 disahkan pada 25 Oktober 2022 oleh Penjabat Pengelola Keuangan
Daerah berdasarkan persetujuan Sekretaris Daerah untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dipaparkan, struktur Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022: pendapatan daerah ditargetkan Rp11,4 triliun lebih. Belanja daerah dialokasikan Rp11,9 triliun lebih. Defisit APBD Rp530,4 miliar lebih. Pembiayaan daerah dianggarkan Rp530,4 miliar lebih.
“Penjabaran lebih lanjut dituangkan dalam Perubahan DPA SKPD sejumlah 867 dokumen,” ungkap M Tranggono.
Penandatanganan perjanjian kinerja, lanjutnya, dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah dilanjutkan secara berjenjang kepada pejabat struktural pada perangkat daerah masing-masing.
“Terkait lomba inovasi antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Banten Tahun 2022, penganugerahan piagam bagi OPD dengan nilai tertinggi untuk setiap kriteria inovasi. Kriteria mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah,” jelas M Tranggono.(**)