SketsaIndonesia.co.id, Serang – Pemerintah Provinsi Banten melakukan afirmasi belanja produk dalam negeri dan usaha mikro kecil menengah melalui E-Purchasing. Melalui afirmasi ini diharapkan mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi yang ada di Provinsi Banten.
Dorongan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 027/1181-BPBJ/2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan koperasi melalui E-Purchasing di lingkungan Pemprov Banten tertanggal 31 Maret 2023 yang ditujukan kepada seluruh Perangkat Daerah Provinsi Banten yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti.
Hal itu sesuai dengan amanat dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
E-Purchasing sendiri merupakan salah satu metode pemilihan penyedia yang dilakukan dengan cepat, transparan serta memberikan rasa aman, dikarenakan penyedia dan harga yang ditayangkan dalam katalog elektronik dapat diakses oleh semua pihak.
Dalam surat edaran tersebut ditetapkan nilai transaksi E-Purchasing paling sedikit 30 persen dari total nilai belanja pengadaan pada Perangkat Daerah masing-masing. Kemudian setiap Kepala Perangkat Daerah juga diimbau agar mengusulkan etalase baru kepada Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan secara elektronik Sekretariat Daerah Provinsi Banten selaku pengelola katalog elektronik lokal.
Surat edaran itu juga dalam rangka memperbanyak jumlah etalase dalam katalog elektronik. Jika produk barang/jasa yang dibutuhkan tidak terdapat dalam katalog elektronik, maka OPD terkait agar mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi untuk menayangkan produknya ke dalam katalog elektronik.
“Kita dorong produk dalam negeri itu yang diprioritaskan. Jangan melulu bergantung pada produk luar atau impor,” kata Virgojanti.
Dengan menggalakkan produk dalam negeri itu, lanjutnya, akan banyak dampak positif yang terjadi, seperti banyak UMKM dan Koperasi yang berkembang, juga akan banyak melahirkan pengusaha-pengusaha baru.
“Perusahaan-perusahaan dalam negeri juga akan semakin membaik kalau kita push terus itu,” ujarnya.
Virgojanti juga mendorong Inspektorat melalui APIP untuk melakukan pemantauan pencapaian target nilai transaksi E-Purchasing dan melaporkan secara berkala kepada Pimpinan.(**)