Kejaksaan Tinggi Banten Gelar Seminar Penyelesaian Tindak Pidana

Banten, Pemerintahan1209 Dilihat

 Sketsaindonesia.id, Banten – Kejaksaan Tinggi Banten gelar seminar Penyelesaian Tindak Pidana melalui Restorative Justice (RJ) dalam rangka Hari Adhyaksa ke 62 Tahun,.

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa seminar kali ini kerjasama dengan Untirta dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Banten hingga budayawan.

“Iya hari ini kita melaksanakan kegiatan rangkaian dari Hari Bhakti  Adhyaksa yang ke 62, yaitu salah satu kegiatan melibatkan akademisi terkait tentang penerapan Restorative Justice,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard menambahkan bahwa perlu kiranya masukan dari beberapa stakeholders terkait. Baik itu akademisi, budayawan dari perwakilan masyarakat Banten.

“Ini adalah tempat kita melakukan seminar,dialog, masukan. Dari seluruh akademisi,hingga pada seluruh masyarakat,” papar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

“Karena itu tadi kalau kita perhatikan narasumbernya dari  Kejati Banten, Pak Wakajati, ada dari DPRD  mewakili masyarakat atau rakyat, ada dari Universitas dan kemudian ada dari Budayawan serta dari media,” imbuh Leonard Eben Ezer

Leonard berharap pada narasumber agar bisa memberikan masukan kepada kebijakan tiap penuntutan pada surat tindak pidana tersebut.

“Nah kita harapkan dari mereka ini bisa memberikan masukan terkait tentang kebijakan yang tiap penuntutan berdasarkan surat itu,” harap Leonard.

“Nah kalau kita perhatikan, tadi saya katakan, dari tahun 2020 sampai dengan 2022 penanganan perkara pengertian baru di bebas perkara. Artinya, kan kecil.  Padahal kita tau banyak perkara perkara ringan yang saat ini masih juga banyak terjadi. Yang kita ketahui hukumanya 5 tahun kebawah,” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Kejati Banten lakukan sosialisasi dalam memberikan informasi kepada masyarakat bahwa kebijakan Restorative Justice ini harus diterapkan di masyarakat Banten.

Seorang jaksa harus melihat dan harus sensitif  terhadap perkara-perkara ringan tadi yang ancaman hukumannya 5 tahun.

Kemudian, terhadap pada pelakunya juga  baru sekali melakukan tindak pidana sehingga dalam kerugiannya juga tidak lebih dari 2 juta setengah.

“Ini harus mulai di gaungkan. Supaya tidak semua ujung – ujungnya ke lembaga kemasyarakatan atau tindak pidanaan,”jelas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *