Bapenda Banten Optimalkan Pendapatan Pajak Air Permukaan

SketsaIndonesia.co.id, Serang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten terus melakukan optimalisasi terhadap berbagai sumber pendapatan pajak daerah, salah satunya yakni pajak air permukaan.

Optimalisasi dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait untuk percepatan perizinan perusahaan yang sudah memanfaatkan air permukaan tetapi belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Pada tahun 2023 target pajak air permukaan sebesar Rp.41.296.769.000,- realisasi Rp.42.467.157.800,- atau sekitar 102,83% dengan wajib pajak 171 perusahaan,  Untuk tahun 2024 ini targetnya Rp.42.029.446.000,- dengan wajib pajak tinggal ada 161 perusahaan, sisanya 10 perusahaan sudah tidak aktif lagi.

“Kita terus berupaya bersama Dinas PUPR, Satpol PP dan UPTD PPD Badan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian ke perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan di wilayah Provinsi Banten, kita terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan optimis di tahun 2024 melebihi target dan ada penambahan wajib pajak baru,” ujar Plt Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan, Rabu 24 April 2024.

Deni mengakui bahwa masih terdapat beberapa perusahaan yang sudah memanfaatkan air permukaan tetapi belum memiliki SIPPA. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terdapat 17 perusahaan di Banten yang belum memiliki SIPPA itu.

“Terkait izin 17 perusahaan yang belum memiliki SIPPA itu di wilayah Tangerang kewenangan Kementerian PUPR. Sekarang kita lagi inventalisir dan kunjungan ke Perusahaan-perusahaan tersebut untuk memastikan permasalahannya apa saja sehingga mereka tidak berizin.,” ungkap Deni.

Dikatakannya, pihaknya telah mengusulkan ke dalam draf Peraturan Gubernur Banten turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perihal perusahaan yang tidak memiliki izin SIPPA tetapi sudah memanfaatkan air permukaan untuk dapat ditetapkan menjadi wajib pajak.

“Hal itu dilakukan agar potensi pendapatan seperti halnya di 17 perusahaan itu dapat terserap ke kas daerah sebagai pendapatan daerah ,”pungkasnya.  (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *