SketsaIndonesia.co.id, Serang – Pemerintah Provinsi Banten akan melakukan pengangkatan terhadap 11.737 tenaga non ASN atau honorer pada tahun 2024 ini menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan belasan ribu tenaga honorer itu belum menyelesaikan masalah secara tuntas.
Sebab, masih terdapat 5.000 lebih tenaga honorer di Pemerintahan Provinsi Banten yang nasibnya belum jelas. Beda dengan nasib ke 11.737 ribu honorer yang dipastikan akan diangkat menjadi PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Dr. Nana Supiana membenarkan. Katanya, ke-5.000 honorer itu belum pasti nasibnya karena tidak masuk ke dalam data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai tenaga non ASN.
Nana Supiana menjelaskan, pengangkatan tenaga honorer ini sesuai dengan usulan Pj Gubernur kepada Keputusan Menpan-RB. Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 66 bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember tahun 2024.
“Atas penyampaian usulan tersebut, telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor : B/1005/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2024 sebanyak 11.737 untuk Provinsi Banten,” ujar Nana kepada media.
BKD Banten bersama Biro Organisasi saat ini sedang melaksanakan pemetaan pegawai non-ASN yang telah terdata dalam sistem informasi Badan Kepegawaian Negara untuk mengisi formasi pada SI-ASN BKN RI.
Penyelenggaraan tes seleksi ASN dengan memperhitungkan efektivitas dan efisiensi anggaran akan dilaksanakan melalui mekanisme pengiriman peserta seleksi ke agenda seleksi yang dilaksanakan oleh BKN RI.
Dikatakannya, seleksi akan dilakukan khusus untuk para tenaga honorer, hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian kepada para tenaga honorer yang sudah mengabdi kepada Pemprov Banten.
“Jadi seluruh pegawai non-ASN yang sudah dinyatakan masuk dalam sistem BKN dapat mengikuti tes seleksi pengadaan dan nanti baru dikeluarkan hasilnya. Nah menurut informasi dalam berbagai forum maupun juga rapat bahwa arahnya adalah seluruh non-ASN yang mengikuti ujian tersebut itu akan diangkat, tapi dengan kriteria tertentu,” ungkapnya.
Nana mengatakan untuk pegawai non ASN atau honorer yang datanya tidak ada di Badan Kepegawaian Nasional, Pemprov Banten memperhatikan nasibnya, akan dicarikan jalan untuk tetap bekerja, mungkin dengan cara menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa pihak ketiga atau dikenal sistem Outsorsing.
“Pemprov Banten akan tetap mempertahankan nasib honorer yang tidak tercatat di BKN jumlahnya kurang lebih 5.000 orang tetap bekerja, namun diserahkan ke OPD masing masing perekrutannya dengan menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa lewat e katalog,” Ujar Nana.
“Kepada rekan-rekan tenaga non ASN yang masuk dalam kategori yang belum terdata pada BKN jangan berkecil hati, mengingat Pemprov Banten masih mengupayakan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar minimal mereka masih dapat terus berkarya dan menjadi bagian pegawai Pemprov Banten,” pungkasnya. (ADV)