SketsaIndonesia.co.id, Tangerang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang menggelar sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, di Tangerang Live Room, Rabu (3/7/24).
Sosialisasi yang dihadiri oleh pegawai Diskominfo Kota Tangerang ini menghadirkan narasumber Andrean Kris, selaku praktisi pelindungan data pribadi.
Tujuan sosialisasi ini untuk mengetahui kewajiban pemerintah pada implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Ketua Tim Kerja Tata Kelola TIK Hary De Supardi menjelaskan, sosialisasi ini dihadirkan agar Diskominfo Kota Tangerang mendapatkan insight baru dalam pelaksanaannya di sektor publik.
“Alhamdulillah kami mendapatkan insight baru pada hari ini, minimal kami mengetahui fungsi Data Privacy Officer (DPO) dan konsekuensi hukum yang akan diterima jika tidak melaksanakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022,” jelas Hary.
Ke depan, Diskominfo Kota Tangerang akan menjalankan fungsi, mulai melindungi data pribadi diri di sektor teknis, kemudian menjalankan apa yang sudah diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
“Seperti hal yang akan kami lakukan ketika terjadi insiden kebocoran data sebagai DPO. Memang hal tersebut belum diatur lebih lanjut untuk sektor publik atau pemerintah dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Andrean Kris selaku narasumber yang berkesempatan memberikan materi yang fokusnya meningkatkan awareness terkait dengan pelindungan data pribadi. Karena Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 akan berlaku efektif pada 17 Oktober 2024 mendatang.
“Harapannya ada implementasi yang nyata, tidak hanya di pusat tapi juga dapat terimplementasi di daerah dan OPD yang ada dapat menjalankan kewajiban yang ada pada Undang-Undang tersebut,” harapnya.(**)