Kwarnas Sesalkan Nadiem Cabut Aturan Pramuka Wajib Ekstrakurikuler

SketsaIndonesia.co.id, Jakarta – Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka sangat menyayangkan kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dana Teknologi RI Nadiem Makarim yang mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Sekretaris Jenderal Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo menilai gerakan pramuka berperan penting dalam membangun karakter manusia Indonesia.

“Jadi kalau melihat perkembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartabat, cerdas

dan bertaqwa,” kata Bachtiar dalam keterangan tertulis, Senin (1/4).

Bachtiar juga menyebut gerakan pramuka sejalan dengan tujuan Kemendikbudristek dan kementrian serta Lembaga terkait.

Terlebih, kata Bachtiar, terdapat satuan dari gerakan pramuka yang turut berkontribusi dengan

menyelenggarakan kegiatan pramuka di kementrian/lembaga tertentu

“Seperti di Kemendikbudristek dengan nama Saka Widya Budaya Bakti dimana Pramuka mengajarkan pentingnya pendidikan praktis di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti seni, tradisi dan nilai budaya. Kemudian Saka Bakti Husada di kementerian kesehatan yang memberikan bekal pengetahuan bagi anggota Pramuka di bidang kesehatan seperti penanggulangan penyakit, pengetahuan tentang gizi, serta perilaku hidup bersih dan sehat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Bachtiar berharap Kemendikbudristek tak melihat gerakan pramuka secara holistik bukan secara fatalistis. Ia berharap Kemendikbudristek mendukung gerakan pramuka

dan menjadi motor utama gerakan ini.

“Jadi dalam melihat keberadaan gerakan Pramuka janganlah fatalistis, tetapi holistis yang memperhitungkan berbagai aspek dan ampu mencegah konflik yang tidak diharapkan. Seyogyanya Pramuka mendapat dukungan penuh dari program Kurikulum Merdeka Kemendikbudristek tutur dia.

Sebelumnya, kebijakan pencabutan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Meski tak lagi wajib untuk diikuti peserta didik, Kemendikbudristek tetap mewajibkan sekolah

untuk menawarkan pramuka sebagai salah satu pilihan ekstrakurikuler.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *