SketsaIndonesia.co.id, Serang — Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan perolehan pajak daerah sebesar Rp8.284.849.811.619 pada tahun 2024.
Target tersebut diambil dari lima sektor pajak, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Rokok.
Pada tahun 2023 tiga sumber pendapatan Banten yang lampaui target itu adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Air Permukaan (AP).
Deni mencatat, tahun 2023 realisasi PKB Banten sebesar Rp3.262.674.177.575 atau 100,56 persen dari target Rp3.244.480.437.000. Sementara realisasi BBNKB sebanyak Rp2.532.363.596.100 atau 100,92 persen dari target Rp2.509.318.451.000.
“Adapun realisasi pajak air permukaan Rp41.699.965.000 atau 100,98 persen dari target Rp41.296.769.000,” ujar Deni.
Kendati begitu, masih ada dua sumber pendapatan Banten yang belum capai target, di antaranya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok.
Ia menyebut, realisasi PBBKB mencapai Rp1.261.033.501.582 atau 80,90 persen dari target Rp1.558.779.524.813. Sementara relisasi Pajak Rokok Rp872.473.753.498 atau 86,78 persen dari target Rp1.005.330.811.619.
Deni berharap di tahun 2024 ini dua sumber pendapatan Banten yang belum mencapai target pajak rokok dan PBBKB bisa melampaui target.
Berdasarkan data dari Bapenda Provinsi Banten hingga pekan pertama bulan Maret 2024, realisasi pendapatan terus menunjukan tren positif dengan nilai mencapai Rp1.301.385.243.009 atau 15,71 persen dari target pendapatan.
“Alhamdulillah realisasi pajak kita tergolong tinggi,” kata Plt Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan kepada wartawan, Jum’at, 15 Maret 2024.
Deni menjelaskan, dari target pajak daerah sebesar Rp8.284.849.811.619 pada tahun 2024, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditarget sebesar Rp3,395 triliun. Kemudian BBNKB ditarget Rp2,648 triliun.
Selanjutnya, Pajak Air Permukaan ditarget sebesar Rp42 miliar dan target pendapatan dari sektor PBBKB sebesar Rp1,193 triliun. “Kalau untuk pajak rokok belum mendapatkan pemasukan, karena sifatnya menerima dari pemerintah pusat,” ujar Deni.
Menurutnya, berbagai langkah inovatif dan terobosan terus dilakukan untuk mendorong peningkatan PAD, khususnya dengan menggali potensi penerimaan retribusi daerah.
“Salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah daerah saat ini adalah dengan memaksimalkan pendapatan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.
Deni mengaku optimis target pajak Provinsi Banten sampai 100 persen. “Insya Allah kalau pajak daerah yang jadi kewenangan Provinsi Banten bisa tercapai. Mudah-mudahan perolehan pajak bisa melampaui target seperti tahun 2023,” kata Deni.
Deni mengaku, akan terus mengejar target pendapatan pajak daerah tersebut dengan cara mengoptimalkan pelayanan. Salah satunya, meluncurkan Aplikasi Samsat Banten Hebat (Sambat).
“Ujung tombak pendapatan daerah adalah Samsat, maka Samsat harus memberikan pelayanan yang mudah dan cepat untuk mengoptimalkan pendapatan,” katanya.(ADV)