Lantik Pejabat Fungsional, Pj : Terus Berikan Pelayanan Terbaik

SketsaIndonesia.co.id, Tangerang – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, melantik sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional melalui perpindahan jabatan lain di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, bertempat di Ruang Al – Amanah Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (14/3).

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Tangerang, menyampaikan, tanggung jawab sebagai pejabat fungsional bukan hanya amanah kepada semua pihak. Jabatan ini membawa sejumlah hak dan kewajiban yang bersumber dari peraturan perundang-undangan.

“Jabatan fungsional adalah amanah yang tidak hanya diemban oleh individu, tetapi juga oleh seluruh jajaran organisasi. Jabatan ini memiliki hak dan kewajiban yang jelas, yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan profesionalisme,” ujar Pj. Wali Kota Dr. Nurdin.

Pj. Wali Kota, juga menekankan pentingnya komitmen, kerja keras, dan kerja cerdas dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan. Ia berharap para pejabat fungsional yang baru dilantik dapat terus meningkatkan kinerjanya agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

“Saya yakin dengan kemampuan dan dedikasi yang dimiliki, para pejabat fungsional yang baru dilantik ini mampu memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Kota Tangerang. Mari kita jaga komitmen, bekerja keras, dan bekerja cerdas agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” pungkasnya.

Adapun PNS yang dilantik sebanyak lima orang yaitu Caryo Wijaya, dari Jabatan Lama sebagai Analis Rehabilitasi Masalah Sosial menjadi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Julia Nesti Dewi Utami dari Penyuluh Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi Penyuluh Sosial Ahli Pertama, Ivo Mawadah dari Analis Bahan Penempatan Tenaga Kerja dan Peluasan Kesempatan menjadi Pengantar Kerja Alhi Pertama, Nurul Anjani dari analis Hukum menjadi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, dan Septiani Herlinda dari Analis Hukum menjadi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama. Di mana pelantikan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 301 Tahun 2024.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *