247 unit Rumah Tidak Layak Huni Di Rehab

SketsaIndonesia.co.id, Serang – Pada tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten telah merehabilitasi sebanyak 247 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di kawasan kumuh.  Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya Pemprov Banten untuk mewujudkan perumahan rakyat yang sehat, nyaman, dan aman. Berdasarkan ketentuan, 492 hektar kawasan kumuh di Banten adalah kewenangan Pemprov Banten. Jumlah itu belum termasuk kawasan kumuh yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat.

Kepala Dinas DPRKP Provinsi Banten M Rachmat Rogianto mengungkapkan, target penanganan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Pemprov Banten saat ini adalah 360 hektar. Hingga saat ini, pihaknya sudah menangani 392 hektar kawasan kumuh. Ia mengaku, untuk memberikan bantuan RTLH, pihaknya melakukan inventarisasi terlebih dahulu.  Nominal bantuan yang diberikan tergantung kondisi rumah tersebut. Dalam satu kawasan kumuh, anggaran yang digelontorkan serta jumlah RTLH beragam.

Rahmat menilai, masyarakat tak lagi kesulitan mendapatkan akses yang dapat meningkatkan perekonomiannya jika tempat tinggalnya layak dan kebutuhan sarana serta prasarananya terpenuhi.  Adapun program-program penataan kawasan kumuh merupakan pelayanan yang diupayakan Pemprov Banten untuk membantu masyarakat di kawasan kumuh untuk mendapatkan tempat tinggal yang sehat nyaman dan aman.

Ia mengungkapkan, ada beberapa program pembangunan infrastruktur yang dilakukan di kawasan kumuh tersebut, yakni pembangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, proteksi kebakaran, ruang terbuka hijau/ruang publik, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum lainnya.  “Sebanyak 247 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di kawasan kumuh direhabilitasi. Saat ini, Pemprov Banten hanya dapat membantu merehabilitasi RTLH yang ada di kawasan kumuh di luar itu belum bisa, sejak 2017, Pemprov Banten sudah membantu rehabilitasi sekira 1.800 unit RTLH,” tutur Rachmat.

 

Ada 109,42 hektar kawasan kumuh yang ditangani tahun ini berada di Kabupaten Pandeglang, Kota Serang dan Kabupaten Serang.  Data dari Pemprov Banten menyebutkan, Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman. Diantaranya Desa Rancaseneng Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang 35 unit, Kp Reforma Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang 30 unit, Desa Carita Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang 35 unit, Desa Banjarmasin Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang 52 unit, Desa Pamong Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang 15 unit, Desa Dukuh Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang 10 unit, Desa Sukajadi Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang 6 unit, Kelurahan Tembong Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang 10 unit, dan Desa Sukajadi Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang 54 unit. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *