TERKAIT PENGUMUMAN PENDATAAN  TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN

Terkait dengan polemik pengumuman uji publik prafinalisasi hasil pendataan Non ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Banten, dapat kami jelaskan sebagai berikut :

  1. Bahwa pengumuman uji publik merupakan salah satu tahapan dalam proses pendataam non ASN sebagaimana SE Kemenpan No B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Tindak lanjut pendataan Non ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  2. Dalam pengumuman memuat daftar tenaga non ASN yang sudah termuat dalam portal resmi BKN di www.pendataan-nonasn.bkn.go.id untuk di sampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas informasi melalui masing-masing website resmi pemerintah daerah.
  3. Dalam edaran maupun press rilis baik dari Kemenpan RB maupun BKN RI tidak terdapat format standar pengumuman, namun lebih ditekankan pada kebenaran informasi tentang data / identitas pegawai dimaksud.
  4. Bahwa pada tataran komunikasi dan koordinasi pada lintasan kepegawaian di lingkungan wilayah kerja BKN regional Bandung, pada pemerintah daerah lain sudah mengumumkan hal yg sama dengan format sebagaimana Prov Banten umumkan.
  5. Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Pada pasal 4 ayat 2 dinyatakan bahwa pengguna hak akses dan pemanfaatan data kependudukan adalah.

a. Lembaga Negara.

b. Kementrian/Lembaga Pemerintah Non Kementrian

c. Badan Hukum Indonesia dan/atau

d. Organisasi Perangkat Daerah.

Bahwa sebagai pembanding Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melakukan perjanjian kerjasama dengan 13 Perusahaan swasta yang diantaranya bergerak di penyedia jasa pinjaman on line atau Fintech..pada lisaran bulan Juni 2020.  yang juga terkait data kepundudukan….lalu Dirjen kependudukan dan pencatatan sipil kementrian dalam negeri pun pernah menyatakan jika data yang tercatat pada KTP bukanlah data yang patut dirahasiakan.

  1. Kami berterimakasih atas masukan yang sudah disampaikan terkait pada pengumuman ini sebagai bentuk perhatian yang positif terhadap Pemerintah Provinsi Banten.
  1. Untuk menghindari polemik yang kontraproduktif, kami telah menyesuaikan format pengumuman khususnya pada informasi Nomor Induk Kependudukan tenaga non ASN.

 

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah

Provinsi Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *