Pemprov Banten Laksanakan Asas Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Keuangan

Banten, Pemerintahan1747 Dilihat

SketsaIndonesia.co.id, Banten – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerapkan asas kehati-hatian (pruden, red) dalam pengelolaan keuangan daerah. Harapannya, hasil pembangunan bagi masyarakat sesuai harapan bersama dalam asas efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Pemprov Banten meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk kategori Pemerintah Daerah minimal lima kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kita tidak ingin memaknai ini hanya sebuah penghargaan. Lebih dari itu, kita ingin benar-benar pruden (asas kehati-hatian, red) dalam sistem akuntansi keuangan kita,” ungkap Al Muktabar sesuai mengikuti Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022 di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan Republik Indonesia Jl. Senen Raya No.1 Jakarta, Kamis (22/9/2022).

“Ketika dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka output pembangunan bagi masyarakat itu menjadi harapan kita bersama dalam asas efektif, efisien, akuntabel, dan transparan,” tambahnya.

Dalam rapat koordinasi yang bertema “Mengawal Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja Untuk Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat” itu pada kategori Pemerintah Daerah minimal lima kali berturut-turut meraih opini WTP dari BPK, bersama Pemerintah Provinsi Banten ada Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kota Tangerang Selatan. Sedangkan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang untuk kategori minimal 10 kali opini WTP berturut-turut.

Dikatakan Al Muktabar, beberapa hal dilakukan Pemprov Banten dalam rangka terus mengupayakan sistem akuntansi kita yang semakin baik. “Parameternya adalah, kita (Pemprov Banten, red) lima kali berturut-turut ke atas. Dan ada kabupaten kita yang di atas 10 kali WTP mendapat penghargaan dari Menteri Keuangan,” ungkapnya .

Masih menurut Al Muktabar,  APBN dan APBD merupakan sumber pembiayaan utama. Meskipun nilainya tidak sebesar aktivitas secara menyeluruh yang dilakukan sektor dunia usaha, tetapi merupakan pembiayaan yang memicu atau trigger yang memiliki efek besar terhadap semua agenda kerja pembangunan.

“Jadi instrumen keuangan negara dan daerah merupakan satu komposisi dasar yang dapat menggerakkan semua sektor kinerja pembangunan. Dengan demikian, itu diamanatkan untuk benar-benar dioptimalkan dan dijaga dengan basis yang pruden dan akuntabel,” ungkapnya.

“Kita melaksanakan semaksimal mungkin. Merupakan suatu keharusan melaksanakan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian maka pemenuhan asas tadi akan maksimal,” tambah Al Muktabar.

Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN), dunia usaha dan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam tata kelola keuangan daerah.

“Itu adalah tata kelola yang circle (lingkaran yang saling memiliki keterkaitan, red). Oleh karenanya tidak saja dilakukan oleh Pemerintah, tapi oleh semua,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, Pemprov Banten telah enam kali berturut-turut meraih opini WTP dari BPK.

“Yang ditekankan di situ adalah, bahwa setiap hal-hal yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus betul-betul diyakini kewajarannya.

Ada empat hal yang harus diperhatikan agar suatau daerah mendapat opini WTP, yaitu penyajian laporan keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi permerintahan. Kedua, informasi yang ada dalam nota laporan keuangan harus cukup memadai sehingga pembaca laporan dapat memahamai isinya.

Ketiga yaitu, sistem pengendalian interen yang harus memadai dengan Sistem yang bagus sehingga penyimpangan dapat dicegah. Keempat, kepatuhan terhadap Perundang-undangan yang berlaku. ,” jelasnya.

Dikatakan, pihaknya juga melakukan upaya peningkatan kualitas pelaporan keuangan. Bagaimana memberikan pemahaman sumber daya manusia di setiap Organisasi Perangkat Derah (OPD) terhadap pelaksanaan akuntansi di masing-masing OPD agar pelaporan yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan secara standar akuntansi pemerintah.

“Pembinaan melalui evaluasi per tiga bulan. Tidak hanya internal Pemprov Banten tapi juga Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagai pembina pengelolaan keuangan Kabupaten/Kota melalui bimbingan dan pengawasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sambutannya Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati memberikan apresiasi kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah atas pencapaian yang telah diraih. Merupakan pencapaian yang luar biasa dalam membangun tata kelola keuangan Pemerintah yang transparan dan akuntabel.

Dikatakan, APBN dan APBD menjadi andalan untuk menghadapi persoalan seperti saat pandemi Covid-19. Aparat penegak hukum (APH) diajak melihat langsung. Demikian pula dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Karena situasi terus berbeda, agar ada kesamaan persepsi dengan auditor. Niat baik harus disertai dengan administrasi baik,” ungkap Sri Mulyani.

Masih menurut Sri Mulyani, Indonesia dianggap sebagai negara yang relatif baik dalam penanganan pandemi Covid-19. Produk domestik bruto Indonesia pada tahun 2021 sudah melewati pre-pandemi Covid-19. Penggunaan APBN relatif pruden dalam penanganan pandemi Covid-19. Output APBN dan APBD terlihat pada indikator makro yang semakin baik.

“Kita tidak boleh terlena dengan prestasi yang telah diraih. Karena tantangan yang akan kita hadapi akan berbeda dengan tantangan yang kita hadapi sekarang. Sebelumnya menghadapi tantangan pandemi Covid-19, sekarang ini tantangannya kenaikan harga energi,” ungkapnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *