SketsaIndonesia.co.id, Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Tahap IV di Pendopo Bupati Serang. Penandatanganan kerjasama bertujuan untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dilakukan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wilayah Serang Timur Yatmi Pujiastuti.
Kepala KPP Pratama Wilayah Serang Timur Yatmi Pujiastuti mengatakan penandatangan kerjasama yang berisikan kerjasama pertukaran data untuk pendekatan observasi penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun daerah. “Jadi dua-duanya nanti akan mendapatkan keuntungan dari tiga pihak,”ujarnya kepada wartawan usai penandatangan Pendopo Bupati Serang pada Kamis, 15 September 2022.
Dijelaskan terkait keuntungannya, sebut Yatmi, yakni keuntungan untuk penerimaan negara dalam keterkaitan data, kemudian untuk meningkatkan kapasitas juga. Karenanya kalau pajak pusat dan daerah mirip, tapi kalau pusat seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau PPN.
“Kalau pajak daerah seperti restoran dan hotel, itu sebenarnya kalau hotel atau rumah makan ada peningkatan usaha kemudian penghasilannya naik itu ada kaitan dengan penerimaan pajaknya juga, jadi saling terkait sebenarnya,”katanya.
Disisi lain pada perjanjian kerjasama juga, Yatmi juga menyebutkan, di dalamnya ada pertukaran data baik data dari wajib pajak yang ada di Kabupaten Serang. Kalau untuk di daerah adanya perizinan IMB (izin mendirikan bangunan), izin usaha dan lainnya. “Itu nanti akan diberikan ke kantor pajak untuk optimalisasi penerimaan negara,”katanya.
Dengan optimalisasi penerimaan pajak, lebih lanjut Yatmi menyebutkan, akan berdampak dari penerimaan pajaknya naik akan kembali lagi ke daerah dalam bentuk APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). “Jadi saling keterkaitan sebenarnya,”ucapnya.
Yatmi memastikan jika kerjasama tersebut sudah berjalan. Hanya saja, untuk lebih mengoptimalkan lagi jadi di adakan kembali penandatangan kerjasama. Kata dia, kerjasama dilaksanakan atas inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam monitoring KPK juga salah satunya mengurangi tindak pidana korupsi, kalau banyak pihak yang terkait jadi semua pihak akan mengetahui potensi pajak di suatu wilayah,”ungkapnya.
Turut hadir pada penandatanganan perjanjian kerjasama antara DJP dan DJPK Tahap IV tersebut Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Kabupaten Serang Nanang Supriatna dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muhammad Ishak Abdul Rouf.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang Muhammad Ishak Abdul Rouf mengatakan perjanjian kerjasama yang akan dilaksanakan DJP dan DJPK Tahap IV Pemda dalam hal ini sektornya di Bapenda. Kemungkinan yang terpenting pendataan wajib pajak, karena objek di Kabupaten Serang itu wajib pajak untuk pusat ini Dirjen Pertimbangan Keuangan dengan Dirjen Pajak itu mengambil dari pajak penghasilannya.
“Kalau kita pajak daerahnya, ini keuntungan bagi kita sebetulnya ini karena banyak sekali pajak penghasilan dari Kabupaten Serang itu tidak masuk ke Kabupaten Serang tapi ke pusat,”ujar Ishak kepada wartawan.
Dengan demikian, Ishak berharap juga ada kerjasama dengan KPP Pratama Wilayah Serang Timur agar nanti ketika wajib pajak yang membayar ke pusat itu bisa membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di daerah. “Sehingga nanti perimbangan keuangannya ke daerah akan masuk, dalam hal ini kegiatan pendataan kemudian pengawasan WP (Wajib Pajak) dan sosialisasi yang di pimpin oleh KPP Pratama,”terang Ishak.(*)