Al Muktabar: Pemprov Banten Gunakan BTT Untuk Bantuan Sosial

Banten, Pemerintahan2091 Dilihat

SketsaIndonesia.co.id,  Banten – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk bantuan sosial masyarakat terdampak langsung kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Secara aspek hukum, regulasi penggunaan BTT untuk bantuan sosial sudah terpenuhi.

“Secara regulasi, tadi sudah disampaikan dan sudah terpenuhi semua aspek hukumnya. Sehingga Pemda tidak lagi merasa ragu untuk melaksanakan apa yang sudah diarahkan,” ungkap Al Muktabar usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Forkopimda yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian Bersama Seluruh Kepala Daerah secara virtual dari Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (5/9/2022).

“Kita akan langsung mem-breakdown arahan itu sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Siapa berbuat apa, termasuk ke Kabupaten dan Kota,” tambahnya.

Al Muktabar melanjutkan, sesuai dengan regulasi yang ada, Pemprov akan mengalokasikan Belanja Tak Terduga (BTT). Disalurkan kepada masyarakat terdampak inflasi seperti sopir angkot, tukang ojek, nelayan, dan masyarakat terdampak lainnya berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Bentuknya nanti BLT, karena BLT menjawab berbagai variasi dari masyarakat,” ungkapnya.

“Ini sedang kita hitung datanya atas alokasi 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) yaitu dari  DAU dan Bagi Hasil Pajak ” tambah Al Muktabar.

AL Muktabar juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan lahan pekarangan agar ditanami dengan cabe. Karena dengan gerakan pemanfaatan lahan pekarangan itu bisa menekan kenaikan angka inflasi di daerah.

Dalam kesempatan itu Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Banten Imaduddin Sahabat mengapresiasi Langkah Pemprov Banten yang sigap menangani persoalan inflasi ini. Provinsi Banten pada bulan Agustus ini mengalami deflasi 0,16 persen.

Terkait dengan pengendalian inflasi, Mendagri sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga (BTT) dalam rangka pengendalian inflasi di daerah. Ada beberapa komponen anggaran yang bisa dioptimalkan dalam rangka pengendalian inflasi, pertama melalui Dana Desa yang ada di Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, dimana besarannya sampai akhir bulan Agustus 2022 masih di angka 68 triliun.

Kemudian Bantalan Sosial yang ada pada Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp24,17 triliun, yang di dalamnya terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp12,40 triliun, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp9,60 triliun dan DTU sebesar Rp2,17 triliun.

“Untuk Dana Desa maksimal 30 persen yang digunakan untuk Bansos bagi masyarakat yang terdampak inflasi,” kata Tito dalam pemaparannya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *